DENGGOL Bicara :SUDAH 6 BULAN TERPILIH BELUM DILANTIK KAPAN CERDASNYA BU..?
Sorana.co.id – Indramayu Jabar
Bupati Indramayu Nina Agustina diminta tegas dan segera tindak lanjuti ,untuk pengukuhan pengurus Kwarcab Pramuka Indramayu,karena sudah lebih enam bulan pengurus terpilih belum juga dilantik,beberapa kali diajukan untuk audensi ke kantor Bupati Indramayu,belum ada respon yang jelas jawaban dari ajudannya.Terlihat sikap seperti ini dukungan terhadap Kwarcab sumir, tidak seperti perhatian program mercusuar.Kegiatan lainnya publikasi jor-joran media cetak dan online ,sebagai batu loncatan program strategis yang di gadang dapat memberi kesan fantastik kinerja prioritasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Abdul Jamil pada Sorana.co.id ,sejak dilaksanakan Muscab XII Kwarcab Pramuka Indramayu 5 Juni 2021,melalui forum kolektif kolegial telah berhasil memilih Erwin Purnama SE menjadi Ketua Kwarcab untuk Periode 2021-2025.Adapun tim formatur ,Mabrur S.Pd, Baman MT,Surnata A.Md-kep dan Drs H Jahirin M.Si .Ternyata sudah cloosing off enam bulan dari masa kewenangan final sebagai tim formatur cenderung tidak segera ditindaklanjuti Bupati Nina Agustina untuk melantik kepengurusan sesuai konsensus hasil musyawarah.
Penjelasan Abdul Jamil ,kenapa Bupati Indramayu cenderung mengulur-ulur waktu untuk segera mengerahkan kegiatan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Indramayu. Padahal kerja tim formatur telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.Seperti melakukan penyusunan draft struktur Pengurus Kwartir Cabang dan penyelamatan asset sebelum tenggat waktu kewenangan kerja tim formatur dinyatakan berakhir selama paling lama 30 hari kerja.
Entah dengan alasan apa Bupati Nina tidak mengukuhkan draft yang telah diajukan tim formatur hingga batas akhir kewenangan tim formatur berakhir. Sampai-sampai Kwarcab Indramayu mendapatkan teguran tertulis sebanyak dua kali dari Kwarda Jawa Barat gara-gara kendurnya respon Bupati Indramayu terhadap pengukuhan struktur tersebut.
Perlu diketahui kata Abdul Jamil kondisi Kantor Kwartir Cabang menjadi terlantar, sambungan instalasi air bersih dicabut, tagihan rekening listrik (PLN) mendapat surat peringatan disegel. Para pihak tahu benar bahwa Gerakan Pramuka satu-satunya organisasi di Indonesia yang diusung oleh legalitas formal Undang-Undang RI no. 12 tahun 2010 dimana telah disyahkan oleh Presiden RI bersama DPR-RI, serta AD/ART tahun 2018.
Oleh karena itu Pramuka dijadikan ekstrakurikuler wajib di sekolah mulai tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi secara Nasional. Tatkala Bupati mengulur-ulur pengukuhan kepengurusan Gerakan Pramuka Indramayu maka secara terang-terangan Bupati Indramayu menelantarkan Kwartir Cabang Indramayu dan mengabaikan ketentuan Undang-Undang Gerakan Pramuka. **ras-sorana.co.id//21
Seyogyanya tatakelola Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Indramayu dijadiakan skala prioritas oleh Bupati Indramayu dibandingkan institusi lainnya. Mengingat Gerakan Pramuka merupakan Organisasi yang dibekali Pemerintah dengan Undang-Undang tersendiri yang harus dipatuhi semua pihak termasuk oleh Bupati Indramayu.
Terima kasih atas masukan nya & terima kasih sudah mampir ke sorana.co.id