Anggota DPRD Indramayu Partai NaSdem  Ruyanto Menulis Surat Terbuka Untuk Umum

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Gugatan SEngkreta Partai  Menunggu Putusan PN Indramayu

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Seperti halnya dalam UUD 1945 menyebutkan pada pasal 28D bahwa ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’. Sedangkan pasal 27 (1) menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Dari kedua pasal diatas sudah jelas, pertikaian dalam persoalan semua masyarakat menyangkut  hukum maka diselesaikan di persidangan dan semua punya hak yang sama untuk mencari keadilan.Apa yang dilakukan Anggota Dewan (Aleg) yang berhasil ditelorkan oleh partai NasDem Indramayu 2x, semenjak 2014 smpai 2019 lalu dan periode 2019-2024 hanya tertinggal 1 kursi dari 50 kursi yang diperebutkan mencari keadilan atas dirinya dengan menempuh jalur hukum.

Menyikapi orasi Yosep Husen Ibrahim pada hari persidangan, baik diawal hingga ahir persidangan yang dianggap oleh Ruyanto adalah sarat dan penuh dengan bahasa profokasi, dimana disebutkan bahwa majelis hakim tidak netral, mau melaporkan majelis ke MA serta kami dan pendukung menghadiri persidangan yang memiliki KTA NasDem pun dikatakan GADUNGAN dan ILEGAL, bahkan pihak aparat kepolisian pun dipaksa untuk mengusir?.

“Akan mendatangkan 20.000 pasukan menghadiri sidang selanjutnya dan kemarin mengancam akan mendatangi rumah saya akibat kasus ini? Semua itu adalah bentuk arogansi dan kesombongan yang mana untuk sekelas ketua partai wajib berjiwa negarawan”. Ucap Ruyanto dikediamannya wilayah kecamatan Bangodua, Sabtu 29/01/2022.Ruyanto menjelaskan pula bahwa kita semua yang masih merasa memiliki dan cinta partai NasDem, baik pengurus aktif atau yang sudah non-aktif agar bisa tenang dan sabar menunggu keputusan pengadilan.

“Tidak lama, kurang lebih 2 bulan keputusan itu akan ada. Kami hanya mengingatkan saja, kita yang jelas-jelas sesama orang Indramayu jangan mau diadu domba, mari kita semua lihat persoalan ini dengan hati dan fikiran yang jernih”. Lanjut Ruyanto.Ditempat terpisah, Dudung salah satu masyarakat di kecamatan Sindang yang kebetulan sedikit banyaknya memahami persoalan itu, sangat menyayangkan akan adanya konflik internal ini, kenapa?

“Partai lain sudah berlari kenceng dan NasDem hari ini masih berkutat pada persoalan internal yang menurut saya bisa diselesaikan dengan cara ngopi”. Jelas Dudung.Ruyanto adalah asset kalau menurut saya, karena dari 50 kontestan dari 6 dapil se kabupaten, hanya Ruyanto yang lolos ke gedung yang ada dijalan jend. Sudirman itu. Harusnya partai memahami itu, karena bukan hal yang mudah untuk mendapatkan kursi dalam kontestasi pemilu”. Tambah Dudung.

Ia pun mengajak, mari kita berpikir dengan baik dan arif kalau ingin menyelamatkan kursi di Indramayu ini tutupnya.Dalam kesempatan itu pun Aleg Ruyanto memberikan surat terbuka dengan judul Testimoni Surat Terbuka sebagai bentuk klarifikasi pada seluruh masyarakat baik yang ingin tahu ceritanya dan masyarakat yang terganggu akan proses persidangannya itu.”Ini surat terbuka yang saya buat dan saya pertanggungjawabkan”. Tutur Ruyanto sambil memperlihatkan dan mengirim surat terbuka melalui pesan singkat Watsapp. [RZ]

Ini surat terbuka yang dibuat Aleg Ruyanto dengan judul Testimoni Surat Terbuka:

TESTIMONI SURAT TERBUKA

Assalamu Alaikum Wr.Wb

Terima kasih yang sebesar besarnya kepada saudara – saudaraku  yang telah mensupport melalui dukungan moriil dan Doa sekaligus permohonan maaf kepada warga masyarakat indramayu yang terganggu atas proses perjalanan persidangan saya.Terima kasih dan permohonan maaf pula kepada Pengadilan Negri Indramayu dan aparat keamanan POLRI dan TNI serta unsur aparat keamanan lainnya, yang membuat jalannya persidangan ini menjadi tertib, kondusif dan aman.

Selanjutnya saya ingin menanggapi narasi yang disampaikan ketua DPD Partai NasDem Indramayu saudara Yosep, saat menghadiri persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 kemarin sungguh saya prihatin dan sedih atas pernyataan nya yang mengatakan bahwa :

1. Pengadilan Negri Indramayu tidak berhak dan tidak berwenang untuk mengadili gugatan saya karena hal ini menurut yosep harus diselesaikan di internal partai yaitu Mahkamah Partai.Saya sampaikan disini bahwa Negara ini adalah negara hukum yang dimana setiap warga negara berhak mencari keadilan melalui proses hukum. Setiap warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum.

Dan upaya untuk mencari keadilan sampai ke Mahkamah Partai yang dimaksud yosep sudah saya laksanakan yakni pada tanggal 22 Juni 2022, saya mengajukan secara langsung Permohonan Sengketa Internal Partai saya kepada Mahkamah Partai, dan permohonan tersebut diterima langsung oleh staf Mahkamah Partai,    yang bisa saya buktikan dengan tanda terima maupun dokumentasinya.

Dan sampai gugatan ini saya ajukan ke Pengadilan Negri Indramayu tertanggal 26 Desember 2022 berarti kurang lebih sudah 6 bulan dan pihak Mahkamah Partai belum menindak lanjuti dan memproses permohonan sengketa internal partai yang saya ajukan tersebut.

Dan menurut saya gugatan saya ini mirip sama persis seperti gugatan Saudara Fachri Hamzah Anggota DPR RI dari Partai PKS periode 2014 – 2019 dengan partainya yang pada saat itu melalui Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta sampai ke Mahkamah Agung. Mengingat kita ini sama dalam NKRI tentu yang menjadi dasar dan rujukannya pasti    adalah peraturan perundang – undangan yang sama pula.

2. Yosep mencurigai bahkan mengancam akan melaporkan Majelis Hakim untuk dilaporkan ke Mahkamah Agung  karena dianggap telah melakukan konspirasi dengan saya, agar supaya proses persidangan ini tetap dilanjutkan. Ini sungguh tidak berdasar dan keterlaluan karena telah melecehkan   kemuliaan Hakim. Dan Saya selaku penggugat dengan tegas menyatakan tidak pernah berhubungan langsung melalui apapun dan siapapun. Kalaupun bertatap muka, itupun ketika di ruang sidang dan saya tidak pernah berbicara sepatah katapun.

Jadi kalau menuduh seperti itu menurut        saya adalah sudah mengandung unsur pelecehan dan pencemaran nama baik serta fitnah yang keji kepada Institusi Pengadilan Negri Indramayu dan saya secara pribadi selaku penggugat, saya akan akan pertanggungjawabkan.

Demi Allah dan demi Rasulullah ingin saya tegaskan selaku penggugat bahwa saya tidak pernah mempengaruhi independensi Majelis apalagi menyuap. Untuk itu kalau Yosep bisa membuktikan tuduhannya, saya selaku penggugat siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

3. Yosep yang mengatakan bahwa saya, saudara – saudara saya sahabat, teman dan konstituen saya yaitu dengan sebutan NasDem GADUNGAN dan ILEGAL, sungguh sangat melukai dan menyakitkan dengan AROGAN dan KESOMBONGAN nya. Pertama Yosep tidak paham tentang Restorasi Partai NasDem. Kedua tidak paham hukum peraturan perundang – undangan, sekarang ini masih dalam proses persidangan, kita tunggu dan sabar, sampai nanti sudah menjadi keputusan hukum tetap.Saya sampai hari ini masih SAH  dan LEGAL, baik sebagai Anggota DPRD maupun sebagai Kader Partai. Kecuali sudah berkeputusan lain saya harus berhenti tentu saya pun tahu diri. Sekalipun dengan            berat hati saya terusir seperti Anjing dari Partai NasDem oleh Yosep yang dzolim dan itu akan saya terima dengan ikhlas dan ksatria.

4. Masalah, konon terkait pelanggaran saya tentang indispliner yang menjadi dasar PAW saya berawal dari Interpelasi, lantas bergeser kebelakang tentang Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 saat Plt. ketua DPD Partai NasDem Indramayu, H. Satori yang berumur kurang lebih 6 bulan, Demi Allah pula saya tidak tahu kalau ketua DPD saat itu H. Eryani Sulam digantikan oleh H. Satori.

Minggu pertama memberikan saya SP 1, Minggu ke dua SP 2 dan minggu ke tiga SP 3 dan dalam kurun waktu sebulan, memberikan 3 SP.

Di AD/ART kita Partai NasDem itu tidak ada yang namanya surat peringatan (SP) adanya surat Teguran (ST) lantas dalam SP tersebut tidak mencantumkan pelanggarannya apa ? tidak dicantumkan sama sekali kemudian SP itu tidak ditembuskan      pula baik ke DPW, DPP dan Mahkamah Partai layaknya administrasi Partai. Namun demikian saya kooperatif saya temui H. Satori saya tanyakan apa maksudnya ? kenapa begini ? tinggal panggil saja sayanya, saya katakan saya mohon maaf saya tidak tahu kalau sekarang bapak ditunjuk sebagai Plt. ketua DPD, yang saya tahu pak H. Eryani Sulam. Apa katanya ! “ya sudah yang penting saya ketemu pak Ruyanto dihadapan pengurus dan semua DPC”. Karena waktu itu kebetulan sedang acara Reses pak H. Satori di kantor DPD Partai NasDem. Ada saksi dan dokumentasinya saya mendampingi beliau di acara Reses tersebut dan saya diberi waktu untuk memberikan pengarahan dihadapan temen – teman DPD dan DPC.  CLEAR…..

Jadi SP 1, 2, 3 hanya sebatas masalah ketidaktahuan dan kesalahpahaman. Selanjutnya saya disuruh membantu untuk memberikan Operasional buat teman – teman dan saya bantu saat itu juga. Jadi kalau masalah SP 1, 2, dan 3 saat itu lantas diseret – seret sebagai dasar PAW saya, saya yakin Yosep tidak paham dan meng ada – ada.

5.  Lantas mengancam mau datang kerumah saya, inikan orang seperti apa ? maunya apa ? Kakek Moyang saya, Bapak Ibu saya, Anak Cucu saya lahir dan dibesarkan di Indramayu. Sudahlah jangan sampai orang Indramayu marah, sebaiknya saya sarankan anda istighfar dan hadapi proses peradilan ini dengan sebaik – baiknya.

6. Buat kaka kaka semua yang masih dalam kepengurusan Partai NasDem Kabupaten Indramayu saran saya, jangan mau di adu domba sesama keluarga besar orang Indramayu.

7. Sebetulnya saya tidak sampai hati, apalagi menyalahkan DPP dan Mahkamah Partai, karena keyakinan saya sampai hari ini baik Mahkamah Partai maupun DPP khusus nya Bapak Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem tidak tahu yang seutuhnya terjadi perihal Carut marut Partai NasDem di Indramayu ini, yang semuanya bersumber dari Yosep.

Dimana sejak dari awal memimpin Partai ini, motifnya faktor uang dan banyaknya pemecatan dan pergantian pengurus secara sepihak baik DPD maupun DPC yang seolah – olah menganggap Partai ini adalah perusahaan milik pribadinya. Dan semua yang saya uraikan diatas saya pertanggung jawabkan secara Hukum dan kepada Allah SWT.

Wassalamu Alaikum. Wr. Wb

TTD

RUYANTO

(Redaksi Sorana.co.id//ras/rz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here