DENGGOL Bicara Siapa Dia:DIMANA KEADILAN..? TEGAKKAN DOONG SELESAI
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Usai kantor Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) Kabupaten Indramayu di geruduk puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (7/2/2023), terkait kepastian pemberangkatan pada PT. Temengung Sukses Abadi diduga tidak memiliki Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SPMI) dan Calon PMI Meminta perlindungan pekerja migran. BP2MI dan LTSA PPPMI beri tanggapan pada awak media.
Menanggapi isu tersebut, pihak Dinas terkait segera panggil PT Temengung Sukses Abadi yang diduga tidak memiliki Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SPMI). “Secara legalitas memang berbadan hukum, tetapi PT. TSA belum terdaftar di kantor kami otomatis belum memiliki Surat Ijin Perekrutan. Masih banyak mekanisme yang harus di tempuh untuk bisa merekrut Calon Pekerja Migran.” ungkap Sukirman Pejabat LTSA PPPMI
Sukirman menambahkan, untuk legalitas yang menangani dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi Jawabarat, karena kewenangan Dinas Tenaga kerjaan dan BP2MI Kabupaten terbatas. Mengenai aduan CPMI kita dalami dulu permasalahannya, penanganan tindak lanjutnya kami akan berkordinasi dengan BP2MI termasuk memanggil pihak-pihak terkait termasuk PT. Temengung Sukses Abadi untuk di konfirmasi terlebih dahulu.
Mengantisipasi permasalahan-permasalahan imigran, sekaligus memutus mata rantai Oknum Sponsor dan penyalur, baik agen trevel atau perusahaan yang melanggar aturan adanya dugaan TPPO setiap tahunnya Dinas Ketenagakerjaan selalu berkoordinasi dengan BP2MI dan Polres. “Kita terus mensosialisasikan ke masyarakat tentang imigrasi aman, perlindungan PMI, cara mengetahui PT yang resmi dan mengeceknya legalitas PT kepada Perangkat Desa dengan harapan Perangkat Desa mensosialisasikan ke masyarakatnya sehingga mereka tau bagaimana mereka berangkat ke luar negeri dengan aman.” terangnya
Ahmad Daniel petugas BP2MI mengatakan baik untuk cabang maupun pusat dalam perekrutan CPMI ada mekanismenya yang sudah di tuangkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. “Mengenai permasalahan ini sudah kita kasih peringatan awal, untuk tindak lanjutnya hari ini kita akan melapor ke pimpinan lalu berkordinasi dengan provinsi dan pusat nanti akan bersama-sama melakukan pemanggilan, kalau memang terbukti menyalahi aturan mungkin akan dilakukan penindakan.” katanya
Mengenai pemberangkatan atau menahanan dokumen jadi salah satu upaya kami, karena dokumen negara itu tidak bisa di pindah tangan apa lagi sampai di tahan oleh PT, kalaupun CPMI mau mengundurkan diri tempuh mekanismenya, karena proses medical itu di biayai oleh PT, bisa jadi di bebankan oleh CPMI, itupun dilihat data-datanya dulu dan konfirmasi ke PT nanti kita yang menengahi.
Ditempat terpisah, pemerhati bidang tenaga kerja Migran, Asep mengatakan bahwa tidak ada toleransi lagi bagi oknum-oknum yang nakal yang masih menggunakan cara-cara yang instan dan tidak sehat. “Wajib segera dilaporkan, jangan takut pada bentuk intervensi apapun, disini negara hukum”. Tandas Asep-(sorana.co.id//ras/ys/Rz)