Majelis Hakim PN Indramayu Putuskan 8 Tahun Vonis Taryadi

DENGGOL Bicara Siapa Dia : Putusan Hukum Pencari Keadilan

SORANA-CO.ID – INDRAMAYU JAWA BARAT

Tim Kuasa Hukum terpidana Taryadi yang diwakili Ahmah Yani.SE.SH menyatakan akan mengajukan banding  terhadap amar putusan  Majelis Hakim PN Indramayu  kepada kliennya.  Pada sidang yang digelar Rabu 15 Juni 2022 majelis  hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 8 (delapan) tahun potong masa tahanan kepada Taryadi.Dijelaskan Ahmad Yani SE SH mengungkapkan vonis majelis hakim sangat mengecewakan, jauh dari rasa keadilan dan  jauh dari rasa prikemanusiaan karena Taryadi tidak terlibat  dalam kasus hilangnya nyawa 2 (dua) petani Tebu PG Jatitujuh Indramayu. 

“Dalam menjatuhkan vonisnya majelis hakim sepertinya mengakumulasi jumlah korban. Karena ada 2 korban hakim menggabungkan jumlah hukumannya. Padahal Taryadi tidak terlibat dan tidak ada ditempat  ketika peristiwa penganiyaan  yang mengakibatkan 2 orang  meninggal,” jelas Ahmad Yani, Kamis (16/6/2022)

Atas putusan majelis hakim ini, lanjut Ahmad Yani SE SH,  menyatakan, kami selaku tim kuasa hukum akan melakukan banding walaupun sampai Mahkamah Agung.Seperti diketahui sidang kali ini mengagendakan vonis. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Taryadi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 338  junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu menuntut 12 tahun masa tahanan. Jadi vonis 8 tahun tahanan  yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya lebih rendah dari tuntutan JPU.Seperti diketahui sidang kali ini mengagendakan vonis . Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Taryadi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 338  junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu menuntut 12 tahun masa tahanan. Jadi vonis 8 tahun tahanan  yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya lebih rendah dari tuntutan JPU.Sementara itu di luar Gedung PN Indramayu nampak massa pendukung Taryadi tidak menerima putusan mejelis hakim dan ingin keadilan ditegakkan. Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani cepat tanggap langsung turun ke lapangan dapat menenangkan massa dan berharap massa taat hukum ujarnya –source “ Edisi.co.id “–(ras/hendra//sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here