DENGGOL Bicara Siapa Dia : Pencari Keadilan Tuntut Hak Usaha
SORANA-INDRAMAYU JAWA BARAT
Mediasi warga dengan tiga Kepala Desa (Kades) di Indramayu soal perusakan tanaman di lahan tebu yang disengketakan belum mencapai titik temu.Mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (24/2/2022) itu, dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat atau pun tergugat masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.
Deden Muhamad Surya, selaku kuasa hukum para petani penggarap berjumlah 142 .menjelaskan , mediasi belum mencapai titik temu kedua belah pihak saling berpegang teguh pada pendirian masing-masing. “Kami dari pihak penggugat pada intinya ingin meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi. Terus mereka dari pihak tergugat memang tidak bersedia. Jadi pada saat mediasi win win solutionnya tidak ada. Oleh karena itu mending diputuskan saja mediasi hari ini selesai,” kata dia.
Kuasa hukum tergugat, Dr. Khalimi, S.H.,M.H., CTA menegaskan, pihaknya menolak atas tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat melalui perwakilannya sekitar Rp5 miliar. “Kami dari pihak tergugat menolak atas dasar apa menuntut ganti rugi sebesar 5 milyar lebih. Lahan yang jadi objek tuntutan ganti rugi bukan lahan milik para penggugat, namun lahan HGU PT Rajawali 2 yang diduga dikelola para penggugat bukan atas dasar kemitraan dengan pihak PT PG Rajawali 2.
Jadi tidaklah tepat menuntut ganti rugi atas dugaan perusakan oleh tujuh tergugat yang belum dibuktikan vonis pidananya. Para penggugat melakukan perbuatan melawan hukum, kenapa minta ganti rugi ke klien kami,” jelas Khalimi.Khalimi selanjutnya mempertanyakan itikad baik para penggugat pada sidang mediasi, karena dari 142 penggugat hanya sekitar 90 an yang hadir, padahal sebelumnya pihak penggugat tidak mau bermediasi dengan pengacara tujuh tergugat jika prinsipal tujuh tergugat tidak hadir. “
Siapa yang beritikad baik dalam hal ini saat mediasi 24 Mei 2022, pihak penggugat yang hadir tidak lengkap ataukah tujuh prinsipal tergugat hadir lengkap? Saya hanya menaati Perma 1 Tahun 2016 berisi kewajiban para pihak secara langsung saat mediasi, kecuali ada alasan lain yang dapat ditolerir,” ungkit Khalimi.Kalau dia mau menuntut ganti rugi di atas lahan yang mereka cocoki, harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali 2, ” ujar Khalimi.(resman s/24/sorana.co.id)
Mediasi warga dengan tiga Kepala Desa (Kades) di Indramayu soal perusakan tanaman di lahan tebu yang disengketakan belum mencapai titik temu.Mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (24/2/2022) itu, dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat atau pun tergugat masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.
Deden Muhamad Surya, selaku kuasa hukum para petani penggarap berjumlah 142 .menjelaskan , mediasi belum mencapai titik temu kedua belah pihak saling berpegang teguh pada pendirian masing-masing. “Kami dari pihak penggugat pada intinya ingin meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi. Terus mereka dari pihak tergugat memang tidak bersedia. Jadi pada saat mediasi win win solutionnya tidak ada. Oleh karena itu mending diputuskan saja mediasi hari ini selesai,” kata dia.
Kuasa hukum tergugat, Dr. Khalimi, S.H.,M.H., CTA menegaskan, pihaknya menolak atas tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat melalui perwakilannya sekitar Rp5 miliar. “Kami dari pihak tergugat menolak atas dasar apa menuntut ganti rugi sebesar 5 milyar lebih. Lahan yang jadi objek tuntutan ganti rugi bukan lahan milik para penggugat, namun lahan HGU PT Rajawali 2 yang diduga dikelola para penggugat bukan atas dasar kemitraan dengan pihak PT PG Rajawali 2.
Jadi tidaklah tepat menuntut ganti rugi atas dugaan perusakan oleh tujuh tergugat yang belum dibuktikan vonis pidananya. Para penggugat melakukan perbuatan melawan hukum, kenapa minta ganti rugi ke klien kami,” jelas Khalimi.
Khalimi selanjutnya mempertanyakan itikad baik para penggugat pada sidang mediasi, karena dari 142 penggugat hanya sekitar 90 an yang hadir, padahal sebelumnya pihak penggugat tidak mau bermediasi dengan pengacara tujuh tergugat jika prinsipal tujuh tergugat tidak hadir. “
Siapa yang beritikad baik dalam hal ini saat mediasi 24 Mei 2022, pihak penggugat yang hadir tidak lengkap ataukah tujuh prinsipal tergugat hadir lengkap? Saya hanya menaati Perma 1 Tahun 2016 berisi kewajiban para pihak secara langsung saat mediasi, kecuali ada alasan lain yang dapat ditolerir,” ungkit Khalimi.Kalau dia mau menuntut ganti rugi di atas lahan yang mereka cocoki, harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali 2, ” ujar Khalimi.(resman s/24/sorana.co.id)