DENGGOL Bicara Siapa Dia :Penegakan Hukum Yang Adil
SORANA-INDRAMAYU JAWA BARAT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan sosialisasi Pembentukan Rumah Restoratif Justice pada camat se-kabupaten Indramayu, Kamis (24/03/2022).Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya didampingi M. Ichsan selaku Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) & Gunawan Kasi Intel.
“Keadilan Restoratif merupakan suatu mekanisme penegakan hukum dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelas Kajari Indramayu.
Ia juga mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa agung Nomor 15 tahun 2020.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu mengajak seluruh Camat se Kabupaten Indramayu sebagai pemangku kebijakan didaerah untuk dapat sama sama mendukung program besutan Jaksa Agung RI melalui Program Rumah Restoratif Justice ini dapat bermanfaat.
“Sehingga dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini, diharapkan kedepan mekanisme penegakan hukum khususnya terhadap perkara – perkara yang dikategorikan perkara ringan dapat lebih memihak kepada masyarakat,” katanya.
Sejalan dengan penyampaian Kajari , Asda I kab. indramayu Drs. H. Jajang Sudrajat yang dalam hal ini mewakili pemerintah kabupaten Indramayu , menyambut baik dan tentunya siap mendukung program Rumah Restoratif Justice.
“Kami pemerintah kabupaten Indramayu sangat antusias atas program kejaksaan melalui Rumah Restoratif Justice ini, program ini sangat berperan penting dalam membangun karakter masyarakat Indramayu yang heterogen dan kami berkeyakinan dengan adanya program ini akan sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan kabupaten indramayu yg bermartabat,” pungkasnya.
Dalam acara sosialisasi yang turut dihadiri unsur pemerintah dan kepolisian sebagai mitra kejaksaan tersebut, disampaikan pula pemaparan materi oleh M. Ichsan SH MH , terkait pelaksanaan Restoratif Justice dan mekanisme pembentukan Rumah Restoratif Justice di tingkat desa pada kabupaten Indramayu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
“Dengan penegakan hukum RJ ini kedepan diharapkan perkara-perkara yang dikategorikan perkara ringan sesuai ketentuan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan umum, namun ditempuh langkah-langkah yang mengedepankan mediasi dan mufakat dengan cara duduk bersama antara korban dan pelaku dengan difasilitasi oleh Jaksa selaku Penegak hukum serta unsur penegak hukum di tingkat wilayah yakni babinkamtibmas dan babinsa serta tokoh tokoh masyarakat.
Sehingga upaya penegakan hukum dapat lebih mengedepankan kondusifitas wilayah serta membangun respon positif masyarakat,” terang M. Ichsan dalam materinya.“Namun tentunya dengan tetap berpegang teguh kepada asas penegakaan hukum yang ditentukan, intinya Restoratif Justice dimaksud tetap berpegang teguh dalam menjunjung keadilan masyarakat setinggi-tingginya sehingga hukum tidiak lagi dianggap tumpul keatas namun tajam kebawah,” imbuhnya-(ras//sorana.co.id)