DENGGOL Bicara Siapa Dia : Pentingnya Koreksi Untuk Perbaikan
SORANA – INDRAMAYU JABAR
Sidang paripurna hak interpelasi DPRD Indramayu dilaksanakan,Jumat (11/2/2022) tidak hadir Bupati Indramayu Nina Agustina yang di wakilkan oleh Sekda Rinto Waluyo,pihaknya sudah siap menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan oleh DPRD Indramayu melalui hak interpelasi tersebut.Sebelum menjawab, Rinto juga menyampaikan alasan atas ketidakhadiran Bupati Indramayu Nina Agustina pada sidang tersebut,menyampaikan permohonan maaf dan salam dari bupati karena ada masalah mendadak yang tidak bisa diwakilkan, yakni ibu kandungnya sedang sakit di Jakarta.
Menurut salah satu Anggota DPRD Fraksi PDIP H Abdul Rohkman SH pada wartawan “SORANA” Tidak bisa dikatakan paripurna penjelasan bupati atas hak interpelasi DPRD tidak sah , karena Bupati mangkir dan harus di ulang, hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Indramayu itu sah sah saja,karena itu bagian dari tugas pengawasan.
Sidang paripurna kemarin memenuhi quorum dan Bupati yang di wakili Sekda Rinto Waluyo hadir serta menunjukan surat tugas dari Bupati , ini jelas sah. Karena diatur dalam pasal 72 ayat 2 bahwa dalam hal bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Ini yg kami ingin tegaskan bahwa bupati tidak mangkir.
Lebih lanjut dijelaskan Rohkman tentang penjelasan Bupati Indramayu Nina Agustina atas interpelasi DPRD yg di bacakan dalam paripurna setebal 37 halaman, sudah menjawab secara implisit dan eksplisit atas pertanyaan yang disampaikan oleh DPRD.Lalu pendapat dan pendalaman dari fraksi fraksi dan anggota lain , kemarin sudah di jawab walupun belum tuntas karena sebagaimana anggota meminta bahwa dalam pasal 98 poin 2 mengenai , hari dan jam kerja DPRD , disebutkan , hari Jumat jam 08.00 sampai dengan 15.30 sehingga ada anggota yg meminta ke pimpinan,waktu itu sudah jam 15.35 agar paripurna di tutup dan dilanjutkan tanggal 17 Februari 2022, ini memang ada yang janggal karena biasanya waktu fleksibel .
Sehingga tahapan yang masih tersisa adalah ketetapan pandangan hasil telaah yg tertulis dan di sampaikan ke pada bupati ini sesuai dengan ayat 3 pasal 73, yg kemudian di jadikan oleh dprd sebagi bahan pengawasan dan untuk bupati sebagai bahan dalam penetapan kebijakan. Selesai di situ, bukan keputusan puas atau tidak puas.
Yang harus di sepakati adalah kita jangan mengedepankan ego pribadi atau kepentingan kelompok,masih ada kepentingan yang besar seperti tingkat IPM kabupaten Indramayu yang masih jauh tertinggal dengan kabupaten lain di Jawa Barat dan banyak persoalan lain yang harus bersama dipecahkan oleh eksekutif dan legislatif,ujarnya .(res/sorana.co.id)