Penulis:Seklur Paoman Kecamatan Indramayu Tariman SE
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Gunakan Sesuai Aturan
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Gelar Rakor bersama Kuwu/Lurah,Sekdes dan Seklur Se-Kecamatan Indramayu,Senin,10/6/2024 di Ruang Aula Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jabar.
Camat Indramayu koordinasikan kepada peserta rapat yang hadir tentang penggunaan Standar Satuan Biaya ( SSB) dalam pengelolaan keuangan Desa/Kelurahan ( APBDdes/ APBD Kelurahan) .
Dalam hal ini yang sudah terinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah ( SIPD).Program kegiatan pembangunan infrastruktur fisik yang berjalan di tahun 2024 hasil prioritas program kegiatan musrenbang tahun 2023 mengacu kepada SSB Tahun 2023.
Dalam rapat ini hadir pula Ka UPTD Kimrun Kec.Indramayu Adi menambahkan penjelasan serupa Kuwu/ Lurah diberi kesempatan oleh Camat Indra Mulyana,AP, M.Si untuk berperan aktif menginformasikan pengelolaan Keungan Desa juga kelembagaan Desa pemerintahan yang dipimpin oleh masing-masing kuwu atau Lurah.
Sebagai sinkronisasi penerapan Standar Satuan Biaya ( SSB) Pemerintah Daerah ,Camat Indramayu akan sinkronkan lebih lanjut dengan pihak dnas teknis terkait sebagai langkah baik lanjutan pembinaannya.
Sehingga pengelolaan keuangan Desa /Kelurahan diwilayahnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga inspektorat Indramayu memberikan penilaian yang baik, harapnya.(sorana.co.id//ras/@oleh:Tariman SE)