Panwaslu Kecamatan Lohbener Laksanakan Pengawasan Logistik Pemilu 2024 Secara Menyeluruh di Gudang 2 Desa Langut

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pastikan Pesta Demokrasi Jurdil

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya atau yang dikenal sebagai logistik Pemilu menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas. Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan Lohbener beserta jajaran melaksanakan pengawasan logistik Pemilu 2024 secara menyeluruh di Gudang 2, Desa Langut Kecamatan Lohbener khususnya kelengkapan surat suara. Pengawasan dimulai tanggal 28 Desember 2023 sampai 18 Januari 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Lohbener Kartono didampingi Adang Wahyudi serta Baejuroh, S.Pd. menyampaikan dalam keterangan Pers kepada awak media.

Panwaslu Kecamatan Lohbener beserta jajaran telah melakukan pengawasan secara ketat proses penyortiran dan pelipatan surat suara sebagai prinsip dasar yang menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu terkait logistik surat suara dalam rangka pemilihan umum tahun 2024. Pertama, Panwaslu Kecamatan Lohbener menyoroti pentingnya kualitas surat suara yang harus sesuai dengan rujukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua, jumlah surat suara yang dilipat harus tepat, dengan penyesuaian pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Ketiga, surat suara harus tepat jenis dan seluruhnya berada di dalam daerah pemilihan (dapil) di wilayah yang ada di Kabupaten Indramayu.

Kartono juga mengatakan, Panwaslu Kecamatan Lohbener juga memastikan bahwa pelipatan dan penyortiran surat suara harus berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan dikarenakan tujuan pengawasan tersebut adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan dengan baik, mencakup aspek jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, kualitas, waktu, dan tujuan. Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa petugas pelipatan dan penyortiran surat suara menjalankan tugas sesuai dengan tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Mengenai surat suara yang ditemukan rusak, Panwaslu Kecamatan Beserta Bawaslu Kabupten Indramayu terus melakukan berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan langkah yang tepat, baik itu pengembalian, pembakaran, atau tindakan lainnya.(sorana.co.id//morassdi/hnd/@yusuf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here