Bupati Indramayu Nina Agustina Hadapi Gugatan PTUN Bandung

Denggol Bicara Siapa Dia:Buktikan Kebenaran Melalui Jalur Hukum

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Tak terima ditagih Rp54 Miliar Mantan Dirut Perumdam Tirta Dharma Ayu menggugat Bupati Indramayu Nina Agustina.Kabag Hukum Setda Indramayu Jafar Abdulah MH ketika dikonfirmasi media ini menyatakan pihak nya sudah siap dampingi Bupati Indramayu,posisi sebagai tergugat- Selasa (14/11/2023).

Adapun subtansi gugatan akibat terbitnya  Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023, mantan Direktur Perumdam irta Darma Ayu Kabupaten Indramayu  H Tatang Sutardi menyampaikan gugatan terhadap Bupati Indramayu.

Informasi tentang adanya gugatan ini   diperoleh wartawan dalam laman website Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, (07-11-2023.Dalam laman tersebut disebutkan H. TATANG SUTARDI, S. Sos., M.Si sebagai Penggugat, sedangkan Bupati Indramayu sebagai Tergugat.Dalam register perkara( No. 127/G/2023/PTUN.BDG.)

Dikonfirmasi tentang gugatan tersebut, kuasa hukum H Tatang Sutardi  Khalimi SH MH membenarkan telah diajukannya gugatan sejak tanggal 31 Oktober 2023.Dia pun menyampaikan, pada persidangan kemarin 06/11/2023 telah memasuki tahap sidang persiapan setelah sebelumnya gugatan sengketa tata usaha negara tersebut lolos dismissal proces. Ditanya tentang substansi gugatan,

Khalimi menyampaikan “Gugatan klien kami merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan yang dilakukan pejabat tata usaha negara, termasuk dan tidak terbatas terhadap Bupati Indramayu.” Menurutnya penggunaan kewenangan tanpa kontrol, berlindung pada asas selalu dianggap benar setiap tindakan pejabat tata usaha negara atau yang disebut asas presumptio justae causa-(sorana.co.id//morasssdi/resmans-bobi sh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here