DENGGOL Bicara Siapa Dia:Waspada Bicara Penistaan Agama
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun menjalani sidang perdana terkait kasus penistaan agama hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto menjelaskan, persidangan Panji Gumilang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, SH,. MH. dan dua Hakim anggota, yaitu Ria Agustin SH dan Yanuarni Abdul Gaffar. Serta tim JPU terdiri dari 29 anggota yang di ketuai Zulfikar Tanjung SH MH.
Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto menjelaskan, persidangan Panji Gumilang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, SH,. MH. dan dua Hakim anggota, yaitu Ria Agustin SH dan Yanuarni Abdul Gaffar. Serta tim JPU terdiri dari 29 anggota yang di ketuai Zulfikar Tanjung SH MH.
“Dimana nanti agenda untuk hari ini pembacaan dakwaan untuk pembacaan dakwaan sendiri akan dibacakan penuntut umum bahwa terdakwa itu akan didakwa pasal berapa saja nanti akan dibacakan penutut umum,” kata Yanto, Rabu (8/11/2023) Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berbentuk gabungan dikombinasikan. Antara dakwaan komulatif dan alternatif atau subsider.
Untuk dakwaan pertama, primer Pasal 14 Ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 mengenai berita bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian subsider nya adalah Pasal 14 ayat 2 tentang berita bohong. Serta lebih subsider nya lagi Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan tidak lengkap.
Sementara, dakwaan yang kedua yaitu Pasal 1 ayat 6 huruf a KUHP yaitu pada pokoknya dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia.
Atau ketiga Pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ya dimana itu adalah untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku agama ras antar golongan atau sara. Dimana yang pasal 28 nya adalah menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu berdasarkan atas sara tadi.
“Untuk persidangan ini sudah siap dimana semua majelis hakim sudah siap. Penutut umum juga sudah siap dan pengacara juga sudah siap jadi nanti jam sembilan kita mulai persidangan,” ujarnya. pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Panji Gumilang sedang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu. Jaksa Penuntut Umum di antaranya sedang membacakan sejumlah poin dakwaan dihadapan majelis hakim dan terdakwa. (sorana.co.id//ras/par/yusuf)