Klarifikasi Bupati Indramayu Posisi Sebagai Tergugat Surat Teguran Pengembalian Uang Rp 54 Miliar

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Buktikan Fakta Kebenaran Hukum

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Tim Berita SORANA.CO.ID  kirim surat klarifikasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Indramayu.Surat dikirim sebagai Bupati Indramayu posisi tergugat lawan Tatang Sutardi  mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu.Selaku kuasa hukum Khalimi SH MH sebagai kuasa hukum penggugat membenarkan telah mendaftarkan perkara ini di PTUN Bandung- Rabu ( 8/11/2023).

Upaya Jurnalis Sorana Co.id telah meminta penjelasan kepada Bupati Nina Agustina melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Indramayu.Kabid Informasi Kominfo Agus Mutaqin memberi jawaban materi hukum.Mengharahkan agar langsung saja ke Bagian Hukum Setda Indramayu biar jelas ucap Kabid melalui vonsel singkat.

Penjelasan dari kuasa hokum Tatang Sutardi sebagai penggugat.Akibat terbitnya  Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023, mantan Direktur Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu  H. Tatang Sutardi.

Menyampaikan gugatan terhadap Bupati Indramayu. Informasi tentang adanya gugatan ini diperoleh dalam laman website Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (, 07-11-2023.) Dalam laman tersebut disebutkan H Tatang Sutardi sebagai penggugat, sedangkan Bupati Indramayu sebagai tergugat dalam register perkara No 127/G/2023/PTUN.BDG.

Dikonfirmasi tentang gugatan tersebut, kuasa hukum H. Tatang Sutardi,hal itu Khalimi membenarkan telah diajukannya gugatan sejak tanggal 31Oktober 2023. Dia pun menyampaikan, pada persidangan kemarin 06/11/2023.

Telah memasuki tahap sidang persiapan setelah sebelumnya gugatan sengketa tata usaha negara tersebut lolos dismissal proces. Ditanya tentang substansi gugatan, Khalimi menyampaikan “Gugatan klien kami merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan yang dilakukan pejabat tata usaha negara,

Termasuk dan tidak terbatas terhadap Bupati Indramayu.” Menurutnya penggunaan kewenangan tanpa kontrol, berlindung pada asas selalu dianggap benar setiap tindakan pejabat tata usaha negara atau yang disebut asas presumptio justae causa.

Akan berbahaya bahkan bisa menjadi alat pressure untuk setiap laporan atau temuan apapun diranah pidanakan yang mengakibatkan Aparatur Sipil Negara, masyarakat maupun badan usaha atau badan hukum menjadi takut, was-was dan tak nyaman.

Dijelaskan Khalimi, point penting dalam gugatan tersebut, mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu periode 2017-2021 tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu atas Persediaan Barang pada Perumdam  Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu  Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021

Tanpa pernah proses audit itu melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung, permintaan keterangan dll terhadap kliennya yang disasar oleh auditor, kemudian.

Diperintah untuk mengembalikan sekitar Rp 54 miliar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu. “Proses audit sungguh  tak lazim dan melanggar asas  asersi sebagai azas yang mewajibkan auditor memeriksa pihak yang diperiksa. Ini merupakan pelanggaran karena apabila hukum positif tidak mengindahkan suatu asas, tidak ada sanksi khusus yang diberlakukan terhadap siapapun, termasuk sanksi terhadap klien kami,” tandasnya.(sorana.co.id//ras/shb/@resman s)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here