Denggol bicara siapa dia :Keadilan itu mahal…!
SORANA.CO.IKD-INDRAMAYU JAWA BARAT:Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat pada sidang perdana perkara terdakwa M.Idris di Pengadilan Indramayu. Perkara No.359./Pn .Imd .Senin-(6/11/2023) Di Pengadilan Negeri Indramayu Jln Jendral Sudirman
Dalam surat dakwan Jaksa Tisna Prasetya Wijaya SH Kejaksaan Negeri Indramayu , diuraikan bahwa terdakwa M.Idris.warga Desa Gadingan Kecamatan Seliyeg dijerat tindak pidana berlapis,diantara, penipuan ,penggelapan dan pemalsuan.surat
Dibacakan Jaksa Penuntut Umum di perdidangan terdakwa M.Idris duduk kursi bermasalah.Usai Jaksa menyampaikan dakwan Ketua Majelis Hakim Veni MH.Anggota Yanwar MH .Ria MH.Memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum Ruslandi SH Untuk memberikan mana yang keberatan.
Hasil koordinasi antara terdakwa dan penasihat hukum.Menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim lanjutkan pada pemeriksaan.Uraian dari Surat Dakwaan Jaksa Penunutut antara lain disebutkan terdakwa menggunakan uang tidak semua uang muka proyek .
Dinas Perikanan Kelautan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sedang di kerjakan.Dakwaan Jaksa membawa lembaga Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Indramayu.Ada tahapan pekerjaan belum selesai.
Menimbulkan kerugian pemilik modal ditagih tidak ada uang pengembalian akhirnya ditempuh lewat proses hukum.Diluar sidang saksi pelapor Hasyim Warga Desa Singajaraja. Dikonfirmasi Sorana.co.id membenarkan sulit mencari terdakwa M Idris kata Saksi korban.(sorana.co.id//ras/esman s /@bobi SH)