Teguran Bupati Indramayu Untuk Mantan Dirut Perumdam Indramayu Tatang Sutardi Tidak Mengembalikan Uang Rp 53,9 Miliar-Nihil…?

DENGGOL Bicara Siapa Dia:WADUH MAKIN Berat Lawan Politik….!

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARA:Surat teguran Bupati Indramayu Nina Agustina MH.kepada  Mantan Dirut PDAM Tirta Dharma Ayu. Kabupupaten Indramayu Jawa Barat, Tatang Sutardi MSi.Hasilnya Nihil.?.Surat Bupati Indramayu diberi batas waktu selama 60 hari kalender kerja.Terhitung dari tgl 27 Juli 2023 -27 September 2023.

Berbagai sumber yang dikumpulkan Wartawan SORANA. Resman S Selasa  ( 26/9/2023)., sampai batas surat bupati berakhir.Belum ada pengembalian uang.Kepada Rekening Khas Perumdan Tirta Dharma Ayu.Tatang Sutardi MSi sulit dihubungi.Untuk.konfirmasi terkait tunggakan harus dikembalikan.

Terkait tunggakan uang .Sikap tegas dari Mantan Dirut Perumdam Indramayu .Sudah dijelaskan kepada DPRD Indramayu.Melalui pertemuan.Dihadapan Anggota dan Unsur Pengurus Dewan Indramayu.Tatang Sutardi Msi Merasa tidak punya tunggakan uang sebesar Rp ,53.9 M.Selama masa jabatan sebagai orang nomor  1

PDAM Tirta Dhama Ayu.Tidak punya tunggakan  Lalu bagaimana Surat Teguran Bupati Indramayu.Sampai batas waktu teguran tidak ada pengembalian , dugaan sementara Tatang Sutardi MSi. Siap berhadapan dengan.proses hukum .Membaca surat teguran Bupati  Indramayu Jawa Nina Agustina.MH Surat teguran itu tembusan Deputi Penindakan Komisi Pemberatsan Korupsi ( KPK ) di Jakarta (sorana.co.id//ras//ind/@resman s)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here