Sorana.co.id – Indramayu Jawa Barat
Program Lacak Aset Daerah (Lada) yang menjadi salah satu program unggulan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar, terasa manfaatnya.Sampai dengan triwulan IV tahun 2021, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang berhasil diselamatkan berupa tanah sebanyak 51 bidang dengan nilai Rp129,5 miliar.Dengan pengamanan hukum berupa pensertifikatan terhadap tanah milik Pemkab Indramayu tersebut.
Tanah-tanah yang dimaksud berada di 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Pasekan, Sukagumiwang, Losarang, Sindang, Sukra, Lelea, Indramayu, Kandanghaur dan Terisi.Kepala Badan Keuangan Daerah melalui Kepala Bidang Aset, Maulana Malik SE memprediksi, sampai dengan akhir tahun 2021 jumlah penyelamatan tanah Pemkab Indramayu masih akan terus bertambah.“Kita akan terus laksanakan Program Lada. Mudah-mudahan semakin banyak aset daerah yang terselamatkan,” ungkap Maulana di tempat kerjanya, kamis (11/11/21) .
Maulana menjelaskan, program Lacak Aset Daerah yang dilaksanakan oleh Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu didukung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu (BPN) dan Kejaksaan Negeri Indramayu, yaitu dengan melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah.
“Berkat sinergitas antar lembaga yang berjalan lancar, terbukti dapat mencapai hasil yang signifikan,” katanya.Selain berhasil menyelamatkan tanah aset pemda senilai Rp129 miliar, pada tahun 2021 melalui program Lada juga berhasil mendata sebanyak 57 unit kendaraan yang dinyatakan hilang senilai Rp785.907.439,83.
Hasil dari Lacak Aset Daerah tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk menetapkan pihak-pihak yang berkewajiban mengganti kerugian daerah.Maulana merinci, pada akhir Bulan Oktober tahun 2021, Inspektorat telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit (LHA) untuk kendaraan yang dinyatakan hilang sebanyak 57 unit tersebut.
Di tempat terpisah, Inspektur Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris Inspektorat, Gunawan mengatakan, laporan hasil audit dari instansinya selanjutnya akan diproses oleh Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah, untuk ditetapkan nilai pembebanannya.“Karena nilai pembebanan akan ditetapkan berdasarkan nilai pasar kendaraan, dan bukan ditetapkan berdasarkan nilai perolehan atau nilai belinya,” kata Gunawan.( Resman S)