DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pedoman Untuk Penegakan Hukum
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Simbiosis mutualisme sebagai asas manfaat antara pihak perusahaan dan karyawan seyogianya memanglah harus terjalin dengan baik, namun hubungan saling melengkapi, membutuhkan serta menguntungkan diantara keduanya tersebut juga tidak melulu selalu berjalan mulus.
Seperti yang di ungkapkan Rona Diana, SH.,MH., dalam pengalamannya menangani klien dari keluarga mendiang R karyawan disalah satu perusahaan apartemen asing dijakarta barat, dimana hak hak karyawan yang semestinya secara penuh diberikan kepada karyawan purna tugas
(karena meninggal) justru yang terjadi adanya upaya penghapusan data dari pihak perusahaan agar hak karyawan yg dimaksud tidak bisa diberikan,Upaya dialogis adalah upaya pertama kami demi menjaga asas simbiosis mutualisme tersebut Sampai akhirnya pihak perusahaan pun memahami serta melaksanakan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan dalam penanganan klien kami S yang merasa dirugikan selaku agen (mitra) penyedia dari perusahaan pakan unggas diserang Banten, sampai dengan saat ini belum menemukan titik temu kesepakatan penyeselaian, kasus ini bermula dari ditemukannya beberapa ayam yang mati setelah
mengkonsumsi pakan agen (mitra) klien kami yang bersumber dari PT tersebut, setelah kejadian kita pun sudah melakukan uji lab isi kandungan dan hasil lab membuktikan bahwa isi kandungan tidak sesuai kemasan. Akumulasi serta hasil rekapitulasi jumlah nilai kerugian sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan.
Atas peristiwa tersebut untuk mencari win win solution kami mengutamakan pendekatan dialogis kepada pihak perusahaan, menerangkan duduk perkara dan hak serta wewenang para pihak.Menurut Rona Diana, SH., MH., Alumni pasca sarjana S2 ilmu hukum otonomi daerah dan hukum bisnis diUnswagati Cirebon ini berpandangan bahwa apapun permasalahannya terkait
kepentingan perdata antara pihak perusahaan dan karyawan harus lah mengutamakan dialogis atau kompromi diluar persidangan dalam menyelesaikan sengketa, hal ini kami lakukan dengan semata-mata efisiensi waktu dan kesepakatan para pihak, jika memang proses dialogis tersebut deadlock baru kami lakukan upaya litigasi” ujarnya pula menambahkan.
Pengacara yang telah beberapa kali menangani permasalahan hukum terkait sengketa perusahaan ini mengedepankan pendekatan yang memang bisa diterima oleh semua pihak tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku karena baginya perusahaan dan karyawan hubungannya bagai satu sisi mata uang tak bisa dipisahkan dan serta saling membutuhkan.(sorana.co.id//ras/@supriyadi)