DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pelayanan Untuk Pencari Keadilan
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pengadilan Negri indramayu kelas IB memberikan pelayanan terbaik setiap waktu untuk petugas Sidang di Pengadilan Negri Indramayu, dan menyediakan ruang tunggu untuk pengunjung sidang, guna neningkatkan pelayanan petugas Sidang yang selalu siaga memberikan pelayanan terbaik kepada siapapun, dan sebagai pengarahan penjabaran tentang jadwal sidang. SE no.2 tahun 2020 Tentang tata tertib menghadiri persidangan (20/06/2023).
A. Tata Tertib Umum
Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, terkecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana yang pelakunya anak-anak, dan sidang perceraian maka sidang tersebut berlaku tertutup untuk umum. Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
Untuk pengambilan foto, rekaman suara, dan video di ruang sidang harus ada ijin dari Ketua Pengadilan Negri. Saat di ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam dan bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. Petugas sidang tugasnya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat printah, untuk memastikan dan untuk menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senpi, sajam, bahan peledak dan alat ataupun benda yang bisa membahayakan keamanan saat sidang berlansung.
Pengunjung di ruang sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran dan berbicara satu sama lain. Atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalanya Persidangan. Bagi orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telpon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung. Dan dilarang membuat kegaduhan baik di dalam ataupun diluar ruangan Sidang. Dilarang berbicara, membemerikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh Saksi selama Persidangan.
Dilarang keluar masuk ruang Sidang untuk alasan yang tidak perlu, karena mengganggu jalannya persidangan, dan dilarang menempel pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negri. Bagi orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu. Benda yang dilarang di bawa ke ruang Sidang sebagai berikut: Senjata Api, Benda tajam, Bahan peledak. Demi keamanan di ruang Sidang.
B.Tata Tertib Persidangan
Sebelum sidang dimulai. Panitera, dan Penuntut Umum, Panasehat Hukum, dan para pihak pengunjung Sidang duduk ditempat masing-masing dalam ruangan sidang. Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati Hakim. Setiap orang diruang Sidang wajib mmenunjukkan sikap sopan dan tertib.
Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperbolehkan menghadiri sidang. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya di mungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksakan dengan cermat.
Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib. Setelah mendapatkan peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada Majelis dengan menganggukan kepala.
C. Kewajiban Pengadilan
Ketua Pengadilan Negri menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam persidangan. Hakim sudah mengenakan toga dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang. Hakim dan panitera penggantian yang bersidang memasuki dan keluar dari ruang sidang melalui pintu khusus yang terjamin keamanannya.
Melakukan peneguran/ tindakan untuk menertibkan Hal-hal yang berjalan menyimpang dari aturan di atas.Ditiap pintu masuk ruang sidang agar di informasikan dengan simbol-simbol menyangkut larangan sebagaimana contoh terlampir. Pengadilan agar menginformasikan aturan ini, baik di melalui website.(soranac.o.id//ras/ind/@ maulana yusuf)