DENGGOL Bicara Siapa Dia:Ijin Usaha Harus Ditempuh
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Bupati Indramayu Nina Agustina sidak galangan kapal milik Al-Zaytun dijalur pantura Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu Jawa Barat.Hasil sidak tersebut Pemkab Indramayu langsung segel kegiatan galangan kapal karena di nilai ada yang belum terpenuhi perijinannya.Senin (19/6/2023)
Bupati Nina mengatakan, galangan kapal tersebut disegel karena ada salah satu perizinannya yang belum selesai. “Mau tidak mau ya itu semua prosedurlah,” kata Nina menyatakan, penyegelan itu dilakukan Pemkab Indramayu sejak 2022. Penyegelan itu bahkan masih dilakukan sampai sekarang.Nina menyatakan, penyegelan itu dilakukan Pemkab Indramayu sejak 2022. Penyegelan itu bahkan masih dilakukan sampai sekarang.
Terkait polemik Al-Zaytun, Bupati Nina mengaku, pondok pesantren itu memang berada di wilayah Kabupaten Indramayu, tepatnya di Kecamatan Gantar. Meski demikian, Nina menyatakan, persoalan terkait Ma’had Al-Zaytun merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).”Kita sudah serahkan ke Kemenag dan MUI,” kata Nina, saat ditemui di sela kunjungan kapolda Jabar di Desa Santing Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.(sorana.co.id//ras/rus-nurs)