Akibat Postingan Video Tiktok, Warga Desa Gantar Indramayu Dilaporkan Ke Polisi

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Bijak Gunakan Medos

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Bersama kuasa hukumnya, Ketua Lembaga Advokasi Wartawan Wadya Warta Nusantara (WWN), Urip Triandri melaporkan Warga Desa Gantar Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Jawa Barat, inisial “G” ke Polres setempat, pada Senin (29/05/2023).

Diungkapkan Aditya Firmansyah.S.Pd,.S.H selaku kuasa hukum Urip Triandri, “G” dilaporkan akibat unggahan video yang beredar di laman media sosial tiktok pada akun bernama @alfinhakcur yang diduga memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam postingan akun @alfinhakcur didapati suatu narasi yang tertulis “OTT Oknum wartawan. tadinya wanita yg ngaku selingkuhannya kepsek minta 200jt, diturunin sama oknum wartawan jd 130 jt, baru dikasih 10 jt ditangkap, yg ditangkap oknum wartawan & wanita yg ngaku selingkuhannya kepsek. BB uang 10 jt” tulis akun Tiktok @alfinhakcur.

Menurut Aditya, asal-usul video yang beredar di laman akun tiktok bernama @alfinhakcur itu bersumber dari kamera ponsel saudara “G”. Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan saudara “G” saat dikonfirmasi oleh kliennya, Urip Triandri.

“Saudara G kami laporkan atas beredarnya video di tiktok, yang diduga memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami.”Jelas Aditya kepada awak media

Dengan demikian, lanjut Aditya, saudara G diduga telah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hal itu, kata Aditya, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana unsur menyiarkan atau menyebarkan berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan, dan unsur keonaran sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1),(2) dan pasal 15 UU RI Tahun 1946.

“Peristiwa itu terjadi pada 26 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WIB, atas perbuatan G dalam unggahan video ditiktok secara langsung atau tidak langsung telah berniat menghina dan/atau mencemarkan nama baik klien kami.” tambah Aditya.

Diketahui, baru-baru ini beredar unggahan video diakun tiktok bernama @alfinhakcur yang memuat peristiwa antara Urip Triandri dengan Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Indramayu.

Dalam unggahan itu, pengguna akun tiktok @alfinhakcur menuliskan keterangan bahwa video yang diunggahnya merupakan peristiwa penangkapan pelaku pemerasan oknum wartawan yang ditujukan terhadap Urip Triandri.

Tak hanya itu saja, pengguna akun tiktok bernama @alfinhakcur juga menulis keterangan tambahan bahwasannya Urip Triandri juga merupakan Dosen di Universitas Wiralodra Indramayu.Sekedar informasi, video yang diunggah di laman tiktok @alfinhakcur juga turut disebarkan pada akun laman facebook bernama Caskinih Darma Ayu.(sorana.cdo.id//ras/@nurdiansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here