Kredit Macet BPR Karya Remaja Mencapai Rp 255 Miliar Harus Dituntaskan

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Jelang Tahun Politik Makin Gencar….!

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:LOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap tegas Bupati Indramayu, Nina Agustina membongkar praktik gelap kredit macet Rp255 miliar di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) sebagai momentum untuk membalik paradigma masyarakat.Masyarakat harus disadarkan bahwa kehadiran Nina Agustina sebagai Bupati Indramayu justru untuk membersihkan praktik-praktik gelap (kecurangan kredit) di BPR KR yang sesungguhnya terjadi sejak lama.

Meski berisiko karena tindakan yang dilakukan Nina bersamaan dengan tibanya tahun politik, namun langkah tersebut dinilai OJK sangat tepat.“Ibu Nina kena getahnya saja karena beliau pejabat politik, dan (berani membongkar) bersamaan di tahun politik. Namun ini momentum untuk membalik paradigma masyarakat bahwa kehadiran ibu Nina (menjadi bupati) di Indramayu untuk bersih-bersih praktik gelap di BPR KR selama ini,” tandas Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, di Kantor Pusat OJK di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Rizal menjelaskan, permasalahan kredit macet yang dialami BPR KR Indramayu sejatinya adalah persoalan perbankan biasa, bukan bersifat extraordinary.OJK bahkan menemukan praktik gelap (kecurangan kredit) itu sejak tahun 2013, sehingga harus cermat untuk dilakukan pemisahan kapan penggelapan keuangan sesungguhnya terjadi.“Harus dipilah kapan fraud terjadi.

Siapa yang melakukan, apa di periode yang mana juga harus dipahami masyarakat,” tegas Rizal.Pemilahan periode itu dianggap penting agar penanganan yang sedang dilakukan, baik secara hukum dengan aparat penegak hukum maupun konsultasi normatif dengan DPRD jangan sampai dicampuradukan.

“OJK memahami adanya kekhawatiran bupati sebagai KPM bahwa persoalan fraud di BPR KR Indramayu akan dicampuradukan oleh APH maupun DPRD,” sergah Rizal.Sekadar informasi, secara singkat fraud dapat diartikan sebagai tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Bank, nasabah atau pihak lain.Source Diskominfo-hs (sorana.co.id//ras/ded-ys)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here