DENGGOL Bicara Siapa Dia:Awasi Catat Temuan Laporkan
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Ketua Panwascam Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Cahyono.S.I.P, dan anggota Tonisah, Fajar sidiq, S. Pd. I, kepala Sekretariat H Kuswanto, M. Pd., para pengawas kelurahan / Desa (PKD) Serta sebagai narasumber Dr. Mohammad Akmal Haris, M. Pd. Dalam rangka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kabupaten Indramayu, senin 20 Maret 2023.
Proses tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD sudah memasuki ke tahapan verifikasi faktual Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD yang mulai dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 26 Februari 2023.
“Prosedur dalam proses pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan Perseorangan Anggota DPD yang tertuang dalam pasal 106, 107, 108, dan pasal 271” terang Tarjono.
Dalam peraturan disebutkan bahwa proses Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan cara Door to Door, atau LO juga dapat mengumpulkan dukungannya di Kantor PPS, dapat juga melalui video call ataupun rekaman video.
“Hendaknya KPU dan badan Adhoc hingga tingkat desa yaitu PPS dalam melakukan proses verifikasi faktual harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perhatikan aspek-aspek penting yang dapat mempengaruhi proses verifikasi faktual nantinya, dan dalam proses Verifikasi Faktual nantinya akan diawasi oleh jajaran pengawas kami di kecamatan Kroya. Tegas Tarjono. (sorana.co.id//ras/ind/@supriyadi)