DENGGOL Bicara Siapa Dia:Konsilidasi Penting Internal Parpol
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Persoalan isu Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menimpa dirinya selama ini, ahirnya Ruyanto, Aleg .Partai NasDem Kabupaten Indramayu angkat bicara pada media, selasa 27/12/2022 dengan mengumpulkan wartawan di kantornya.Mengutip unggahan vidio akun Tapak News yang diteruskan oleh akun Facebook Yoefi Ropiati Salikun (27/12) Menurut Ruyanto proses PAW pada dirinya ini prilaku yang dzolim padanya dan konstituennya, karena jika dinyatakan bersalah pastinya akan ada klarifikasi yang dilakukan oleh partai.
“Selama ini saya menunggu undangan klarifikasi dari partai tapi nyatanya yang ada ramai saja di media, padahal ketika saya dianggap saya bersalah tidak patuh pada aturan partai, ya.. saya dipanggil”. Jelas Ruyanto.Dijelaskan lebih lanjut bahwa Ruyanto telah melakukan komunikasi dengan DPP dan DPW partai NasDem melakukan upaya kejelasan langkah partai terhadap PAW dirinya.”Bahkan saya ke DPW pun meminta di fasilitasi untuk diskusi dengan Ibrahim Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu, tapi tak pernah ditemukan dan menurut Rahmat, sekretaris DPW bahwa Ibrahim tidak Konsisten”. Tambah Ruyanto.
Dijelaskan oleh Ruyanto semua kronologis kejadian berawal dari hak Interpelasi yang dilakukan dewan pada Bupati, dan proses itu saya di datangi langsung oleh Heri dimana dia adalah Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Indramayu .Katanya di perintah langsung oleh ketuanya (Ibrahim) bahwa menyuruh saya untuk terus melanjutkan interplasi itu.Data semuanya terdokumentasikan, baik surat maupun tanggalnya, jadi persoalan ini karena semakin lama mengganggu kenyamanan saya, saya kuasakan penuh ke pengacara saya, Syamsul Siregar SH MH (Ucok) dan nanti semuanya biar terang benderang masalahnya”. Imbuh Ruyanto.
Disambung oleh Syamsul Siregar yang akrab dipanggil Bang Ucok membenarkan bahwa persoalan ini sudah dianggap perbuatan melawan hukum dimana dirinya sebagai kuasa hukum dari Ruyanto akan melaporkan DPD, DPW, DPP partai NasDem hingga Mahkama Partai NasDem ke Pengadilan Negri Indramayu.
“Saya berpandangan pada Partai NasDem Indramayu ini telah mengkesampingkan hak-hak konstitusional klien saya dalam hal ini hak membela diri dari klien saya dan mestinya DPD Partai NasDem sebelum memberikan peringatan terlebih dahulu meminta klarifikasi pada klien saya dan yang kedua dalam partai NasDem tidak mengenal istilah surat peringatan, karena sanksi yg ada adalah teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian.” Papar Ucok.Diahir, Ruyanto bersikap bahwa dirinya tidak takut pada Ibrahim dan dirinya akan mengerahkan seluruh daya upaya untuk melawan Ibrahim di persidangan nanti dan meminta agar semua media menulis hal ini.(sorana.co.id//ys/rz)