DENGGOL Bicara Siapa Dia : WOW……..SATU Direktur & Satu Nasabah Maling Koruptor……Di Bui !
SORANA.CO.ID INDRAMAYU JAWA BARAT.Kredit macet total berawal dari musibah landa dunia dan Indonesia secara Nasional. Sebut saja Pandemi.Covid -19. Tahun Anggaran 1920 Semua kegiatan bisnis terhenti total Debitur Bank Perkreditan Rakyat ( BPR Karya Remaja ).Sumber Dana dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah ( APBD ) Pemkab Indramayu.Jawa Barat.tidak mampu bayar kewajiban.
Hasil penyelidikan dan Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dugaan sementara ,ditetapkan jadi tersangka dua orang tersangka. Jabatan Direktur Perumda BPR -KR. bernisial Sg.hasil.penetapan Kuasa Pemilik modal.( KPM).atau Bupati Indramayu dan seorang debitur muda ngaku pengusaha ,ini sial DM.total kredit kisaran Rp.34 M.macet.Kedua tersangka ini diharapkan akan membuka tabir korupsi dugaan melanda BPR plat merah Kabupaten Indramayu.
Sorana Co.id -Mengutif Demokrat ( 17 Desember 2022) inilah tanggapan disampaikan kepada Wartawan dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM – PK.SPD )Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, Jawa Barat, melalui Direkturnya Ous’hj dialambaqa meminta dengan sangat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), agar tidak melokalisir , bahkan harus maksimal menetapkan tersangka hingga minimal 13 orang pada kasus kredit macet penyebab bankrutnya Bank Perkreditan Rakyat-KR.
“Publik tidak mendapat penjelasan Kejati, apakah kerugian negara senilai Rp34 miliar itu merupakan kerugian total akumulatif atas kredit macet dari Rp300 miliar itu, yang kemudian hanya menetapkan dua tersangka yaitu, Dadan Hamdan (DH) dari pihak debitur dan Sugianto Alias Yanto kaper, selaku Dirut BPR-KR,” tanya Oo biasa disapa.
“Lalu jika total yang Rp34 miliar itu diakui oleh DH sendirian, sekalipun faktanya untuk sekian orang, berarti kemungkinannya hanya dua tersangka saja yang ditetapkan oleh Kejati. Seharusnya jika nilai Rp34 miliar itu, terdiri dari sejumlah debitur atau puluhan debitur selain atas nama debitur DH, maka tersangkanya harus lebih dari dua orang. Jadi harus ada atau akan menyusul tersangka lainnya,” ujarnya.
Pertanyaan selanjutnya,”Apakah Kejati berniat melokalisir kasus,atau”sungkan” mengembangkan penyidikannya?,jika demikian di duga kasus kredit macet Rp 300 miliar,akan terkunci pada 2 tersangka saja,dan publik pasti menuding Kejati melokalisir kasusnya.lalu, apakah 2 tersangka itu bentuk order dari rezim penguasa?,itu spekulasi logis publik,”tasdas 0o.
“pada konstruksi pemeriksaan itu sangat jelas untuk menetapkan siapa tersangka utamanya, karena ke-6 pejabat itu, berdasarkan tupoksinya pasti tahu, dan itu semua menjadi tanggung jawab kerjanya.maka Kejati harus mendapatkan informasi dan penjelasan detail dari mereka.sebab tidak mungkin mereka tidak tahu soal itu.”imbuhnya
“Alasan lain jika dilihat dari konstruksi surat panggilan, mereka semua tentu tahu aturan dan ketentuan kredit diperbankan,yaitu konstruksi (hukum)pada prinsip 5C dan atau 7C saat pemberian kredit,agar tidak terjadi kemacetan atau kerugian negara,via(APBD).Lalu,bila aturan 5C dan atau 7C dilanggar,maka jelas katagorinya perbuatan kejahatan perbankan,semestinya ada banyak terperiksa yang bisa ditetapkan menjadi tersangkanya”.Jadi cukup jelas konstruksinya.”ujar 0o.
Data para debitor versi penasehat hukum BPR-KR.“Pertanyaan berikutnya, siapa saja yang bakal menjadi tersangka susulan setelah debitur DH dan Dirut Sugiyanto?.Sekali lagi, jika Kejati tidak melokalisir pemeriksaan kasusnya, tentu bila dilihat pada konstruksi kasusnya hingga Rp 300 miliar.maka minimal Kejati harus bisa men tersangka kan terhadap 13 orang.Hal itu,jika berdasarkan tupoksi dan otoritasnya minimal 6 orang dari yang terperiksa tersebut,beserta Direktur cabang BPR-KR se Indramayu lainnya-.(sorana.co.id//res/shb/ind/resman s )