Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum Dihalangi Polisi..? Ali Wardana :Tuntut Kapolres Beri Edukasi Hukum Pada Masyarakat

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Polisi Larang Long March Massa….?

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Kelompok massa mengatasnamakan Gerakan Gabungan Pendukung 04 – NinaLucky berunjuk rasa untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu agar melaksanakan Hak Angketnya pada Bupati Indramayu, Nina Agustina dan tuntut Bupati Indramayu Pulang ke Jakarta, senin 10/10/2022.Kordinator Umum (Kordum) pengunjuk rasa, Ali Wardana menyesalkan sikap Polres Indramayu yang menghalangi massa melakukan aksi sesuai dengan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan pada 8/10/2022 kemarin dengan titik kumpul di Gor Singalodra, Kantor Bupati Indramayu dan kantor DPRD Kabupaten Indramayu.

Pemberangkatan massa aksi dari Gor Songalodra yang dikomandoi Ali di halau satuan Polisi Resort (Polres) Indramayu yang disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Indramayu, AKP. Yuda Megantara bahwa atas nama kepentingan kondusifitas dan keselamatan masyarakat, karena dilihat juga ada massa gabungan yang sudah berkumpul di Pendopo (kantor Bupati).”Hanya demi melindungi keamanan dan keselamatan masyarakat, kami memohon massa yang disini untuk menunggu waktu agar tidak melakukan long march menyampaikan aspirasinya ke kantor Bupati dan ke kantor Dewan”. Ujar Yuda.

Perintah kasat di halau oleh massa aksi dan kordum aksi karena kepolisian dianggap tidak pro demokrasi karena telah menghalang-halangi masyarakat untuk mengemukakan pendapat dimuka umum.”Kami sudah bersurat dan bahkan kami sudah menempuh semuanya terkait aksi hari ini, namun polisi menghalang-halangi kami, berati jelas polisi melanggar Undang-undang terkait kebebesan berpendapat dimuka umum”. Kata Ali.

Disambung salah satu Kordinator Lapangan (Korlap) Urip Triandi bahwa jika Polres Indramayu terus berupaya tidak mengizinkan aksi tersebut tetap jalan, ia akan melaporkan persoalan ini ke Kapolri hingga Presiden karena dianggap Polres Indramayu melawan perundangan yang ada.”Kami bersatu akan terus mengawal persoalan ini sampai ke tingkatan lebih atas ke Institusi Polri, bisa Kapolda, Kapolri hingga Presiden jika Polisi tetap menghalangi kami untuk mengemukakan pendapat”. Jelas Urip.

Masih dijelaskan Urip bahwa ia tidak akan main-main dengan kasus ini, ia akan terus bersurat pada Institusi Polri yang lebih tinggi.Ahirnya antara Polisi dan beberapa kordinator aksi berunding dengan Kapolres Indramayu, AKBP. M. Lukman Syarif S.I.K., M.H., ahirnya Lukman menyetujui tuntutan perwakilan kordinator aksi untuk bisa dipertemukan dengan ketua DPRD Kabupaten Indramayu bersama anggota. Massa tetap tenang di titik kumpul menunggu 10 perwakilan untuk audensi dengan Anggota Dewan dengan diantar mobil polisi ke gedung DPRD Indramayu.(sorana.co.id//ras/ind/rz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here