DENGGOL Bicara Siapa Dia : Usut Tuntas Pungli Beban Siswa
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Terkait dengan adanya pungutan uang untuk pemotretan atau foto kepada Siwa-siswi kelas VII dan kelas IX yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan UPTD SMPN 1 Gabus Wetan Kabupaten Indramayu. Tidak melalui prosedur atau musyawarah dengan wali murid dan komite sekolah. Komite sekolah SMPN 1 Gabus Wetan merasa Geram dan menganggap pihak Sekolah telah melakukan pungutan liar (Pungli).
Dengan adanya Pungutan yang dilakukan oleh pihak Sekolah UPTD SMPN 1 Gabus Wetan, H Ady Sawin S.Pd M.M (Kepsek). Pungutan berupa penarikan biaya pemotretan sebesar Rp 40.000 tanpa adanya pemberitahuan dari pihak sekolah ke wali murid ataupun komite sekolah,maka Juhedi, S.Pd selaku ketua komite sekolah didampingi Aco Abdulah sebagai anggota komite sekolah. Sabtu (24/9/2022)
Mengatakan secara garis besar “kami selaku komite sekolah bekerja sesuai fungsinya dengan mengacu Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 serta peraturan perundang – undangan tentang komite sekolah”.tutur JuhediLebih Lanjut Juhedi menjelaskan, “sebelum SMPN 1 Gabus Wetan dijabat oleh Ady Sawin.Komite sekolah dengan kepala sekolah sebelumnya hubungan terjalin bersinergi dan baik, dalam setiap penyelenggaraan program sekolah, baik itu peningkatan mutu pendidikan ataupun penggalangan danaSelain itu juga meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah serta memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah / Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS)”.
“Akan tetapi setelah Kepala Sekolah yang baru (Ady Sawin – red) selain tertutup dalam pungutan uang kepada siswa ataupun wali murid keberadaan Komite Sekolah pun tidak di akui bahkan ada dari pihak oknum guru SMPN 1 Gabus Wetan mengatakan komite abal – abal, intinya kami selaku komite sekolah, pihak sekolah atau kepala sekolah sudah mengabaikan edaran Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina tentang larangan melakukan pungutan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2022 – 2023 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan perlu ada tindakan tegas dari Dinas terkait berkaitan dengan kinerja kepala Sekolah”. Jelas Juhedi
Ditempat terpisah, H Ady Sawin saat ditemui Wartawan sorana.co.id ,di halaman aula sekolah mengatakan, “Pungutan uang untuk pemotretan atau foto senilai Rp. 40.000 / Siswa, memang benar, karena untuk kebutuhan Raport siswa Kelas VII (tujuh) dan ijasah Siswa Kelas IX (sembilan) dengan Nominal Rp 40.000. Siswa mendapatkan 12 foto dengan dua jenis yaitu foto hitam putih dan berwarna. Terkait dengan pembayaran ada yang bayar mencicil, kontan dan ambil dari tabungan siswa jikalau siswa tidak mau foto dari sekolah ya silahkan foto sendiri, terus diberikan hasil fotonya ke pihak sekolah.” Ucapnya. (sorana.co.id//ras/ind/ys/Nurdiansyah)