LSM ARM Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Badan Geologi Proyek Panas Bumi Cisolok

Oleh : Ismail Sitepoe

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi

SORANA.CO.ID-INDRAMAYUY JAWA BARAT:“Dalam rangka pengawasan penggunaan uang negara, kami dari Aliansi Rakyat Menggugat telah melaporkan Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage ke Kejaksaan Agung karena ada indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut,” kata Ketua Umum ARM Furqon Mujahid kepada tiem Wartawan  di Bandung, Jumat (16/9/2022).

Furqon Mujahid mengatakan, ARM mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa pejabat Badan Geologi yang ada di Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi. “ARM mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa pejabat pejabat Badan Geologi di Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi yang terkait dengan pelaksanaan Proyek Panas Bumi Cisolok dan Nage ini,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Antikorupsi Forum Ormas Jabar ini.

Disampaikan Mujahid, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.

Tekait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dan Paket Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi – Badan Geologi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada tahun anggaran 2021 lalu, Mujahid menduga ada indikasi ketidaksesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di atas.

Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa dan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara Swakelola Tipe 2 oleh Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta ini. Ternyata kata Mujahid, penyedia jasa (PT. Petrotec Guna Perkasa dan Lemigas Jakarta) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Selain mendesak memeriksa pejabat Badan Geologi, Mujahid menambahkan, ARM juga mendesak Kejaksaan Agung memeriksa pihak penyedia jasa, yaitu Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta selaku pelaksana Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara Swakelola Tipe 2 dan PT. Petrotec Guna Perkasa selaku pelaksana Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage.

Lebih rinci Mujahid mengungkapkan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta gagal menyelesaikan kontrak pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dengan target kedalaman pengeboran sedalam 2.000 meter dan juga penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan sehingga melewati tahun anggaran 2021.

Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000 meter. Kegiatan pengeboran atau tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September 2021. Pengeboran di CKK-01 berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan Plug dan Abandon. Kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65 meter.

Lanjut Mujahid lagi, PT. Petrotec Guna Perkasa juga gagal menyelesaikan kontrak pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dengan target kedalaman pengeboran sedalam 1.500 meter dan pekerjaan terlambat melewati tahun anggaran 2021. Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage di lokasi tajak Sumur NGE-01A pada tanggal 21 Maret 2022 mencapai kedalaman 1.500 meter sesuai dengan target, sedangkan di lokasi Sumur NGE-02, pengeboran mencapai 600,3 meter dari target 1.500 meter.

“Kegagalan PT. Petrotec Guna Perkasa dan Lemigas Jakarta menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak seharusnya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 78 ayat (3) huruf (a) yang menyatakan bahwa, ”Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah: tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan,” tegas Mujahid.

Penjelasan Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi

Terkait permasalahan ini, Demokratis telah mengkonfirmasi Kepala Pusat (Kapus) Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi sejak 19 April 2021 lalu. Hariyanto selaku Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam keterangan tertulisnya tanggal 20 Mei 2022 menjelaskan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000 meter. Kegiatan pengeboran atau tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September 2021. Pengeboran di CKK-01 berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan Plug dan Abandon dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.

Selanjutnya kata Hariyanto, kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65 meter dikarenakan tidak bisa mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan pengeboran seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pengeboran.

Untuk Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage, Hariyanto menyampaikan, rencananya pengeboran dilakukan di dua sumur. Pengeboran atau tajak Sumur NGE-01 dimulai tanggal 12 September 2021. Pengeboran di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian sumur ditutup (plug dan abandon) dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.

“Selanjutnya kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur NGE-01A. Pada tanggal 21 Maret 2022, kegiatan pengeboran sumur NGE-01A telah mencapai kedalaman akhir 1.500 meter (total depth) yang merupakan target kedalaman sesuai dengan program pengeboran yang direncanakan. Kegiatan pengeboran Sumur NGE-02 sampai saat ini masih berlangsung dengan status kedalaman mencapai 600,3 meter,” papar Hariyanto.

Kapus menambahkan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage rencananya di dua sumur dengan kedalaman masing-masing 1.500 meter. “Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan berdasar dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 800 meter. Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencanyanya akan dilakukan hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 hingga 1.600 meter,” jelasnya.

Hariyanto juga menjelaskan penyebab pelaksanaan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dan Nage melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan adanya kendala-kendala pengeboran yang dijumpai seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pipa pengeboran.Terkait dengan Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta.

Hariyanto memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia. Swakelola ini mengacu kepada aturan turunannya yaitu Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Lanjut Hariyanto, dalam rangka untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah, maka Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di daerah Cisolok sehingga dilakukan kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku Penanggung Jawab Anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui mekanisme Swakelola Tipe 2.

Berdasarkan penjelasan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di atas, ternyata masih banyak hal yang tidak jelas dan patut untuk diketahui publik. Untuk itu, pada tanggal 14 Juni 2022, padea Wartawan kembali menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis terkait Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut.Surat konfirmasi tersebut diterima oleh Winar Hayati, pegawai Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada tanggal 14 Juni 2022. 

Tiem Wartawan telah berkali-kali mempertanyakan jawaban surat konfiramsi tersebut, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi.Terkait dengan Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage yang gagal mencapai target kedalaman ini, Tim Wartawan juga telah menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 8 September  2022 lalu, tapi sampai saat ini belum ada penjelasan.(sorana.co.id//ras/is)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here