DENGGOL Bicara Siapa Dia : Proses PGB & NIB
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Kebijakan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang meminta setiap pelaku usaha di Kabupaten Indramayu harus patuh segala regulasi dan aturan rupanya masih belum dapat terealisasi secara menyeluruh. Terbukti dengan masih saja ditemukannya pelanggaran.
Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina tegas meminta perangkat dibawahnya untuk melakukan tindakan penutupan sementara atau penghentian kegiatan usahanya. Perintah orang nomor satu Indramayu ini langsung direspon oleh jajaran di bawahnya.
Hal itu terpantau ketika Camat dan jajaran Pemerintah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu melakukan penghentian sementara proses pembangunan kandang ayam di Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa (9/8/2022).
Dikatakan Camat Cikedung Muhammad Nurulhuda, pelaku usaha tengah melakukan pembangunan kandang ayam, tetapi sangat disayangkan dokumen persyaratan atau izin usaha belum dimiliki sehingga terpaksa dihentikan sementara.
“Tegas atas kebijakan Bupati Nina, kami melakukan penutupan atau penghentian sementara pembangunan kandang ayam yang belum menempuh prosedur perijinan di Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung,” katanya.
Diungkapkan Camat Nurulhuda, persyaratan atau regulasi yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-(ras/ded//sorana.co.id)