DENGGOL Bicara Siapa Dia:Tindak Tegas Sesuai Aturan Hukum
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Menurutnya, pengelola E-warong sebagai penyalur sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memegang teguh peraturan-peraturan yang ditetapkan dan jangan sampai merugikan penerima karena akan ada sanksi yang diperoleh.“Saya ingin kepada E-warong semuanya harus tertib, semuanya harus patuh terhadap peraturan yang ada, karena sanksinya akan berat,” katanya.
Permintaan Bupati Indramayu Nina Agustina ini menyusul adanya temuan di lapangan bahwa penyaluran sembako yang dilakukan E-warong telah merugikan KPM baik kualitas bahan pangan maupun tidak sesuai standard yang ditetapkan.“Tolong E-warong ini jadi amanah jangan sampai merugikan KPM seperti daging ayam yang sudah tidak segar, ikan yang sudah tidak segar, buah-buahan seperti jeruk sudah kering,” tambahnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak akan segan mencoret E-warong apabila tidak memberikan layanan dalam penyaluran sembako tidak sesuai perundang-undangan, bahkan bakalan diawasi langsung oleh Polisi dan TNI demi terbantunya KPM memperoleh sembako yang baik dan sesuai harapan.
“Tolong hati-hati yang namanya E-warong adalah amanah. Saya bisa mencoret dan tadi saya sudah meminta kepada Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu untuk memberikan sanksi jika pengelola E-warong dianggap salah. Kemudian saya juga ingin tindak langsung jika tidak melalui Kapolres juga Wakapolres harus hadir dan Dandim atau Kasdim untuk ikut mengawasi, karena E-warong ini sensitif sekali,” tegasnya.
Bupati Nina mengharapkan, melalui kegiatan Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-warong ini bisa meningkatkan layanan dan kepatuhan dalam memberikan bahan pangan yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi serta memberikan banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih ditemui ,Media DPR -.COM Rabu (3/8/2022) Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-warong program sembako di Kabupaten Indramayu Tahun 2022 berlangsung sejak tanggal 1 hingga 3 Agustus 2022 dengan jumlah peserta, 308 orang terdiri, 4 orang koordinator Kabupaten, 31 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 273 pengelola E-warong di Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih menambahkan, tujuan Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-warong pertama memberikan pemuatan tentang kebijakan pelaksanaan program sembako dan pemahaman tentang tugas E-warong yang telah ditetapkan dalam Pasal 6 Permensos No. 5 Tahun 2021.
Kemudian memberikan peningkatan kepatuhan bagi pengelola E-warong terhadap kriteria tertentu yang sudah tertuang dalam surat pernyataan sebagaimana ketentuan Pasal 5 Permensos No. 5 Tahun 2021 serta memberikan penjelasan tentang program sembako dalam ketentuan hukum yang berlaku.Dalam catatannya, terdapat pengaduan-pengaduan yang masuk baik itu dari masyarakat maupun dari internal Kabupaten Indramayu sendiri.
Untuk mengatasi pengaduan tersebut telah dilakukan konsultasi terhadap Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI dan Dinsos Provinsi Jawa Barat serta telah melakukan tindakan terhadap E-warong yang bermasalah.“Selama TAhun 2022 periode Januari sampai dengan saat ini tindak lanjut pengaduan tersebut telah diusulkan penonaktifan menu penyaluran program sembako sebanyak 52 E-warong dan telah diusulkan E-warong yang baru sesuai dengan Permensos,” tambahnya.(resman s/hnd//sorana.co.id)