PENULIS : DEDI SUTRISNA 0878 2397 3940
DENGGOL Bicara Siapa Dia : Penggunaan Anggaran Harus Transparan
SORANA.CO.ID – INDRAMAYU JAWA BARAT
Dana Desa merupakan dana yang di alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa harus berpedoman pada prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan, kebijakan strategis, serta transparan dalam pengelolaannya. Agar supaya Kepala Desa/Kuwu selalu jujur dalam mengelola dana desa.
Kepala Desa/Kuwu, wajib mempublikasikan kepada masyarakat diruang publik tentang prioritas penggunaan dana desa yang dapat diakses masyarakat yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Sarana publikasi tersebut diantaranya Baliho, Papan Informasi Desa, Media Elektronik, Media Cetak, Media Sosial, Website Desa, Selebaran (Kaflet), pengeras suara diruang publik, dan media lainnya sesuai dengan kondisi desa. Hal tersebut agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan dana desa.
Akan tetapi, Kepala Desa/Kuwu yang ada di Indramayu, tidak sesuai pedoman pengelolaan dana desa, hal tersebut didasari dari pengelolaan dana desa yang tidak transparan, karena mayoritas Desa-Desa di Indramayu tidak memasang Papan Informasi Desa juga Baliho dan sarana publikasi lainnya. Hal tersebut jadi sorotan masyarakat yang mana dana desa yang dikelola jelas tidak transparan.
Selain itu, banyaknya penyimpangan pengelolaan dana desa Tahun 2022 seperti Mark-Up harga Masker, pengurangan volume pada kegiatan peningkatan jalan lingkungan, dan kegiatan lainnya yang di anggarkan dari Dana Desa.
Anehnya, Camat selaku pembina juga pengawas di masing-masing wilayahnya, terkesan menutup-nutupi adanya kejadian seperti itu. Hal tersebut diduga kuat Camat telah menikmati Dana Desa dari Para Kuwu Binaannya. Seharusnya Camat menindak tegas terhadap Kepala Desa/Kuwu yang menyimpang dalam mengelola Dana Desa.
Guna untuk menyelamatkan uang negara, Kejaksaan Kabupaten Indramayu, sebagai lembaga tinggi hukum di daerah, harus memanggil dan memeriksa Kepala desa/Kuwu di Indramayu, supaya jera dan tidak melakukan penyimpangan dana desa untuk ke depannya. Kepala Desa/Kuwu yang menyimpang dalam mengelola Dana Desa bisa dikategorikan sebagai Korupsi karena sudah jelas telah menyalahgunakan wewenang serta jabatan dan merugikan keuangan negara.
Kejaksaan harus menindak tegas terhadap Kepala Desa/Kuwu yang menerima Dana Desa yang mana penggunaannya tidak sesuai dengan pedoman pemerintah. Jangan di nilai dari besar/kecilnya uang negara yang dikorupsi. Tetapi, harus di tindak tegas juga mengenai penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Bila perlu Kepala Desa/Kuwu yang telah terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, segera di jebloskan ke penjara.
Hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu. Pelaku Korupsi Dana Desa jangan hanya cukup dengan mengembalikan uang negara kemudian bebas perkara. Penyalahgunaan wewenang jabatan harus di tindak tegas terhadap para Kepala Desa/Kuwu yang mengelola Dana Desa tidak sesuai dengan pedoman pemerintah.”Jangan tebang pilih terhadap para pelaku Korupsi Dana Desa. Tugas utama Kejaksaan adalah memberantas korupsi, yang mana telah di gaji dari uang rakyat”. Tegas Ade Salah seorang masyarakat Indramayu.(ras/ded//sorana.co.id)