DENGGOL Bicara Siapa Dia : Alasan Sumbangan Anehnya Ditargekan..?
SORANA.CO.ID – INDRAMAYU JAWA BARAT
Sesuai dengan pemberitaan Berita Online Sorana.co.id edisi : https://www.sorana.co.id/acara-perpisahan-di-smpn-1-pasekan-kelas-ix-diminta-iuran-rp-250-ribu-per-siswa/ -Perpisahan Siswa/Siswi kelas IX (Sembilan) di SMP Negeri 1 Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, yang di gelar beberapa Minggu lalu, di duga di jadikan penghasilan dan bisnis oleh pihak sekolah, yaitu oknum Kepala Sekolah. Karena dalam acara perpisahan tersebut Orang Tua Siswa/Siswi harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sudah jelas pihak Sekolah telah melakukan (Pungli) Pungutan Liar, padahal pungutan tersebut telah dilarang oleh pemerintah.
Pada pasal 9 (ayat 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2022 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan : satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Diketahuinya dugaan pungutan tersebut, berawal dari penganduan beberapa orang tua/siswa, yang mana mengaku bahwa sebelum terjadinya pungutan tersebut, pihak sekolah telah mengundang untuk musyawarah so’al perpisahan anaknya kelas IX.
Seperti di katakan Minih (Nama Samaran), ia harus rela mengeluarkan uang sebesar 500 ribu untuk perpisahan anaknya. Selain itu, uang sebesar 500 ribu itu termasuk untuk biaya sekolah seperti Ulangan dan biaya Izajah dan untuk pembelian baju seragam perpisahan. Selebihnya tidak tahu untuk apa. Karena pada sa’at pembayaran, tidak ada tanda terima dari Pihak Sekolah.
Sangat di sayangkan. Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala SMP N 1 Pasekan, saat mau di konfirmasi tidak ada di tempat. Melalui Wakil Kepala Sekolah, Indra Maelanto, menjelaskan kepada Wartawan sorana.co.id terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, Uang tersebut itu bukan uang pungutan. Tapi iuran untuk acara perpisahan kelas IX. Dan iuran tersebut khusus dari kelas IX saja.
Besarannya pun tidak 500.000 ribu rupiah. Tetapi 250.000 ribu rupiah per siswa/siswi kelas IX. Dan uang tersebut untuk acara perpisahan serta pembelian seragam untuk acara perpisahan. “Kalau ada iuran sebesar Rp. 500.000 ribu rupiah, itu mungkin terpisah, yaiti untuk Photo Copy, Pendaftaran PPJ Keluar, Laminating, Map, dan lain sebagainya. Yang jelas kalau total keseluruhan iuran tersebut sebesar Rp. 500.000 rupiah, itu gabungan dari semuanya termasuk” Terang Indra.
Dikatakannya. “Pihak sekolah meminta iuran tersebut atas dasar Musyawarah orang tua/wali murid yang di undang dan dahidiri juga oleh Camat Pasekan, dan Kapolsek Pasekan. Jadi persoalan tersebut bukan bentuk pungutan”. Bantahnya.(ras/dedi/yusup//sorana.co.id)