DENGGOL Bicara Siapa Dia : Kejaksaan Harus Tuntaskan Kasus Korupsi
SORANA.CO.ID – INDRAMAYU JAWA BARAT
Penanganan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), mencapai puluhan miliar rupiah yang mana penanganannya masih tahap penyelidikan (Lidik) Kejaksaan Negeri Indramayu yang prosesnya sudah 1 tahun berjalan hingga kini masih belum jelas kelanjutannya, karena belum ada satu orang pun yang di tetapkan sebagai tersangka.Seperti yang di muat oleh Berita “sorana.co.id” tanggal (30/5/2022) https://www.sorana.co.id/kejari-dimintategas-tangani-kasus-korupsi-mangrove/dantanggal(25/6/2022) https://www.sorana.co.id/kejari-indramayu-diminta-tegas-tetapkan-tersangka-dugaan-kasus-korupsi-mangrove/ ketika dikonfirmasikan “Sorana.co.id “ pada Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu menurut security Kejari lagi tidak ada,kegiatan dinas luar.Selasa (28/6/2022)
Hal tersebut menandakan bahwa kinerja Kejari Indramayu dalam memberantas korupsi sangat buruk alias tidak becus. Demikian dikatakan Hatta, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakkan Anti Korupsi PERMAK Kabupaten Indramayu.Menurutnya, Penanganan dugaan korupsi pada Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove 2020 yang sedang di tangani Kejari Indramayu, sangatlah lamban. Hal tersebut apakah tidak mampu menangani atau sudah menerima upeti dari para kelompok tani maupun dinas terkait.?
Hatta menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jangan dijadikan sarana untuk menghasilkan uang. Karena selain dugaan kasus korupsi Mangrove, masih banyak lagi dugaan kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar bahkan ratusan milyar seperti kasus Black Rekening PDAM tahap 1 Rp. 12 miliar lebih. Tahap 2 Rp. 10,117 miliar lebih. Tahap 3 Rp. 80 milyar lebih. Kasus Kedelai APBN Tahap 1 Rp. 66.7 milyar lebih. Tahap 2 Rp. 10 miliaran.Kemudian kasus panggung Apung Rp. 15 miliar lebih. Kasus mark up harga sembako Bansos Covid BWI Rp. 3.443.114.800. Kasus pembelian obat kadaluarsa RSUD Indramayu Rp. 1.2 miliar dan kasus lainnya yang dilaporkan ke Kejari.
Kasus Tersebut Telah Tenggelam Alias Tidak Jelas
Mengenai jumlah kelompok penerima bantuan mangrove di Kabupaten Indramayu, lanjut hatta, sebanyak 9 (sembilan) kelompok, yang terbagi di 3 (tiga) Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Pasekan, Cantigi dan Losarang. Adapun nama-nama Kelompok Tani Hutan (KTH) tersebut adalah sebagai berikut :1). KTH Minawana Lestari, dengan luas lahan 51 Ha sebesar Rp. 1.305.600.000-,2). KTH Minawana Lestari II, dengan luas lahan 99 Ha sebesar Rp. 2.534.400.000-,3). KTH Pelestari Hutan Purwa, dengan luas lahan 70,25 Ha sebesar Rp. 1.798.400.000-,
4). KTH Surantaka Jaya, dengan luas lahan 29,75 Ha sebesar Rp. 761.600.000-,5). KTH Bangsal Sari, dengan luas lahan 30 Ha sebesar Rp. 768.000.000-,6). LMDH (Lembaga Masyarakat Daerah Hutan), dengan luas lahan 20 Ha sebesar Rp.512.000.000-,7). KTH Bakau Jaya II, dengan luas lahan 56,50 Ha sebesar Rp. 1.446.400.000-,8). KTH Mangrove Mina Lestari, dengan luas lahan 66,50 Ha sebesar Rp. 1.702.400.000-,9). KTH Putra Kombayana, dengan luas lahan 77 Ha sebesar Rp. 1.971.200.000.Diketahui, bantuan mangrove tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
“Kejari Indramayu, Aji Prasetya, diminta segera menuntaskan penanganan kasus korupsi di Indramayu seperti halnya dugaan kasus korupsi Mangrove, dan Kejaksaan jangan takut untuk memberantas Korupsi di Indramayu. Tangkap dan penjarakan siapapun pelakunya karena korupsi itu sudah jelas merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat” Tegas Hatta.Hatta menambahkan. “Jika awal bulan Juli tidak ada kejelasan proses penanganan dugaan Korupsi Mangrove, maka “LSM PERMAK” akan segera duduki kantor Kejaksaan”, lanjut Hatta.(ras/dedi//sorana.co.id)