DENGGOL Bicara Siapa Dia : Tunjukkan Fakta Dan Bukti Kebenaran
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Anggota Dewan (Aleg) Partai NasDem Ruyanto sebagai penggugat dan Partai NasDem sebagai tergugat dengan No reg. 84/Pdt.sus-Parpol/2022/PN.Idm dan di pimpin oleh majelis hakim, adapun Ketua majelis hakim : Yogi Dulhadi, Hakim Anggota 1 : Yanuarni Abdul Gaffar dan Hakim Anggota 2 : Veni Wahyu Mustikarini. Dalam agenda sidang tersebut pemanggilan Saksi-Saksi. Aleg Ruyanto di dampingi kuasa hukum beserta simpatisan dan relawannya menghadiri dan mengikuti perjalanan persidangan dengan tertib dan sopan. Selasa (31/01/2022).
Ada sembilan saksi hadir memberikan kesaksian di persidangan, dari sembilan saksi yang hadir, salah satunya hadir sebagai rintisan awal partai NasDem terbentuk di Kabupatan Indramayu, mantan DPD, dan ada juga ketua DPC yang diberhentikan sepihak. Sangat jelas dan gamblang terungkap di persidangan tadi bahwa pemecatan tidak dilakukan proses yang benar, ada yang hanya dilakukan dengan cara di WA oleh pengurus DPD dan ada juga diterangkan tanpa surat atau dipanggil bahwa di WA terlebih dahulu, ungkap kuasa hukum Aleg Ruyanto, Syamsul Bahri Siregar (Ucok).
“Berdasarkan ketentuan partai politik, jelas. Mahkamah Partai (MP) wajib memproses dan memutus sengketa partai selama 60 hari dan itu sudah lebih. “Mengenai MP tidak memproses klien kami, itu bukan persoalan kami! namun MP telah abai menjalankan kewajibannya dan klien kami bisa membuktikan bahwa sudah mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal 22 Juni 2022 dan sampai kami gugat itu lebih dari 6 bulan lebih”.
Lanjut Ucok. “Dan klien kami pak Ruyanto sudah mengajukan berkas permohonan ke MP, faktanya ada. Di persidangan kami serahkan juga bukti-buktinya mulai dari dokumentasi foto dan tanda terima bahwa kami menempuh itu. Karena sesuai AD/ART partai, ketika terjadi perselisihan internal di partai politik maka yang memiliki kewenangan adalah Mahkamah Partai, dengan cara mengajukan permohonan sengketa partai”. Tambahnya.
Dijelaskan lagi oleh Ucok bahwa Semenjak itu, kliennya menunggu respon dari Mahkamah Partai NasDem, justru surat pemecatan yang di dapat? maka kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu sesuai amanat UU, bahwa sengketa internal Partai Politik dapat dibawa ke Pengadilan Negeri dan itu jelas menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 atas Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, seperti dijelaskan Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3.
Beberapa proses yang sudah kami tempuh tidak ada respon dan berakhir disurat pemecatan, maka jalur apa lagi yang kami tempuh? Tentu satu-satunya gugatan yang dilakukan ke Pengadilan Negeri, karena kalau ke Pengadilan Agama, tidak mungkin? Karena untuk perceraian. Wajar dong sebagai warga negara untuk mencari keadilan melalui lembaga Peradilan.” Tutup Ucok.
Ditempat lain, syaeful dan Slamet menjelaskan bahwa pemecatan atas dirinya kalau dilihat dari AD-ART Partai justru berseberangan, karena disitu dijelaskan apapun yang akan diputuskan oleh partai harus sesuai AD-ART partai. “Mininalnya sudah ditempuh prosesnya, karena kami tidak keberatan sama sekali ketika digantikan juga asal sesuai aturan.
Yang paling penting adalah, kami ada delapan DPC yang di gantikan sepihak oleh Ibrahim akan melakukan upaya lain, bisa jadi kami temui ketua umum di DPP untuk meminta keadilan atas pergantian kami sebagai ketua DPC dab perlu diketahui juga, delapan orang yang digantikan itu akan serentak melakukan pengunduran diri bersama, baik sebagai pengurus DPC sampai DPRT (tingkat Ranting/Desa) maupun keanggotaan partai NasDem se kecamatan. Kami juga akan tembuskan surat pemberhentian pengurus dan anggota dari delapan kecamatan ke DPP, DPW hingga KPU daerah dan Provinsi”. Tutupnya bersama-sama.Sorana.co.id//ras/ys/rz)